Jumat, 29 Mei 2009

Organisasi Dan Manajemen

Stuktur Organisasi
Untuk mengelola kegiatan Organisasi dan Usaha Koperasi Baitul Maal Wat Tamwil Silaturahmi Bangun Harta sesuai dengan mandat anggota di bentuklah susunan pengurus dan pengelola sebagai berikut:
1. Rapat Anggota
2. Pengurus dan Pengawas
3. Sekretaris, Ketua Dan Bendahara
4. Pengelola
5. Anggota
Pembagian Tugas & Wewenang
Untuk memgelola kegiatan organisasi dan usaha Koperasi Baitul Maal Wat Tamwil Silaturahmi Bangun Harta sesuai dengan mandat anggota dibentuklah susunan pengurus, dewan pengawas Syariah, serat pengelola sebagai berikut:
Personalia Pengurus:

KETUA : Dedi Suryadi, H. Drs. M. Si
WAKIL KETUA : Hanif Al Fajar
SEKRETARIS : Uus Kusnawa, H. Drs, MBA
BENDAHARA : Siti Zaenab, Hj.

Pengurus tersebut dipilihdengan tugas dan fungsi masing-masing jabatan sebagai berikut:
Nama Jabatan : Ketua Pengurus
Sebutan Jabatan : Ketua
Sumber Pengawasan : Pengurus
Atasan Langsung : Rapat Pengurus
Atasan Tak Langsung : Rapat Anggota

URAIAN TUGAS
1. Memimpin dan bertanggung jawab penuh atas segala masalah yang berhubungan dengan organisasi dan perusahaan BMT sesuai dengan tujuan dan kebijakan umum yang digariskan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Rapat Anggota dan Badan Pengawas.
2. Bersama-sama anggota pengurus lainnya merumuskan konsep perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan BMT serta kebijakan-kebijakan umum dan strategis organisasi, unit usaha dan keuangan.
3. Mewakili organisasi dalam menyelesaikan masalah-masalah yang menyangkut kepentingan BMT, baik kedalam maupun keluar, dihadapan maupun diluar pengadilan.
4. Membuka hubungan kerja sama dengan instansi/lembaga pemerintahan dan swasta guna perkembangan BMT.
5. Mengkoordinasikan kegiatan dan pelaksanaan tugas para anggota pimpinan pengurus serta Manajer BMT.
6. Memimpin rapat khusus dan rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh pengurus.
7. Memberi persetujuan atas usulan-usulan pada manajer yang berkaitan dengan pengembangan usaha dan penggunaan dana bagi ekspansi usaha BMT.
8. Mendatangani surat-surat yang dikeluarkan BMT.
9. Memberikan persetujuan dan mendatangani pengangkatan dan memberhentikan karyawan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar