Kamis, 28 Mei 2009

Sejarah BMT SBH


Sinar Balebat Harapan adalah sebuah perusahaan keluarga yang berdiri pada tahun 1970an. Pertanian merupakan unit bisnis yang menjadi garapan utama pada awal pendiriannya. Letak geografis di daerah Garut Selatan tepatnya di kec. Cisurupan dan Cikajang menjadi faktor utama kenapa pertanian menjadi pilihan. Struktur tanahnya yang subur membuat Garut menjadi primadona untuk pertanian. Seiring dengan jalannya waktu pemilik perusahaan tidak hanya puas dengan pertanian tetapi juga berusaha mengembangkan usaha, diantaranya dengan memdirikan kios/toko obat pertanian untuk memenuhi kebutuhan akan pupuk dan obat pertanian baik untuk pertanian sendiri maupun untuk para petani lain. Saat ini PD Sinar Balebat Harapan mempunyai tiga toko obat pertanian yang terletak di tiga lokasi yang berbeda yaitu Jl. Raya Cidatar Cisurupan No 154, Jl Raya Cidatar (Pengkolan), dan Jl Bener.
Pemahaman terhadap fungsi perusahaan, menjadi pendorong pengembangan usaha, sadar bahwa produk hasil pertanian perlu juga penggarapan yang serius dalam bidang pemasaran maka dilakukanlah penambahan unit usaha dengan membeli kios sayaur-mayur di Pasar Induk Jkarta dan Pasar Caringin Bandung untuk menjual produk pertanian baik yang berasal dari pertanian sendiri atau petani lain. Selain itu untuk lebih mendayagunakan produk pertanian, perusahaan kembali membuka unit usaha baru kali ini bergerak dalam bidang industri produksi dengan mendirikan pabrik keripik kentang dan dodol kentang.
Dengan berbekal izin tempat usaha dari Pemerintah Kabupaten Garut nomor: 503/27/ITU/Perek serta Tanda Daftar Industri dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Garut nomor: 503/147/14/IND/IZ/IV/2003 April 2003
adalah awal beroperasinya pabrik keripik kentang sebagai perluasan usaha pertanian dan perdagangan sayur mayur PD SBH.
Karena tuntutan dari karyawan dan rekan kerja perusahaan, sejak tahun 2005 perusahaan mengambangkan unit usaha baru sejenis koperasi walaupun masih berbentuk non formal dan keanggotaan hanya terbatas pada karyawan dan rekan kerja perusahaan serta belum berbadan hukum. Karena tuntutan anggota koperasi dan pimpinan perusahaan serta peluang usaha yang ada khususnya dikecamatan Cisurupan, maka pada rapat akhir tahun 2006 merencanakan untuk melegalkan unit koperasi ini dan mencari bentuk kegiatan usaha yang paling cocok dengan kondisi terutama ekonomi masyarakat Cisurupan. Setelah berjalan selama setahun akhirnya pada tahun 2007 dengan SK Koperasi No.518/031/BH.XIII.8/DISKOPPAS?XII?2007 serta Akta Notaris NO.51, SBH sudah menjadi kopersi Formal dan berbadan hukum dengan bentuk Baitul Maal Wattamwil (BMT) dengan menggunakan prinsip syariah dalam pengelolaan usahanya dan terbuka untuk masyarakat umum. Dengan kesepakatan anggota, koperasi ini menggunakan nama perusahaan yang sudah ada yaitu KBMT SBH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar