Sabtu, 30 Mei 2009

USAHA DAN MODAL

Untuk menciptakan tujuan tersebut pada pasal di atas.koperasi BMT SBH melakukan usaha-usaha sebagai berikut :
1.Mengusahakan pemupukan modal yang berasal dari simpanan umat yang berbentuk simpanan/tabungan,antara lain :
a.Tabungan Hasanah
b.Tabungan Qurban
c.Tabungan pendidikan
d.Deposito
2.Memberikan pelayanan pembiyayaan usaha kecil pada umat untuk tujuan produktif,konsumtif,jasa serta yang lainnya antara lain melalui produk :
a.Pembiyayaan Mudhorobah
b.Pembiyayaan Musyarokah
c.Pembiyayaan Murabahah
d.Pembiyayaan Qordh
e.Pembiyayaan Ijarah
f.Rahn (Gadai syari'ah)
3.Melakukan pembinaan secara intensip teratur untuk menambah pengetahuan dan keterampilan usaha anggota.
4.Melakukan pelatihan-pelatihan yang berkaitan dengan operasional koperasi BMT,baik manajemen,kelompok produk maupun lainnya dalam rangka meningkatkan kualits SDM Koperasi BMT yang ada di kab.Garut.
5.Melakukan usaha-usaha lain yang sesuai dengan tujuan koperasi BMT SBH seperti membentuk unit usaha perdagangan umum,jasa,gadai syari'ah dan atau yang lainnya yang dapat di persamakan dengan itu pemupukan modal untuk kegiyatan usaha bersumber dari :
-Permodalan sendiri yang berupa penyertaan modal dari pendiri dan anggota,simpanan anggota yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan Wajib.
-Permodalan yang berasal dari luar anggota baik dalam kerjasama dengan pihak lain maupun berupa bantuan donasi dan bantuan dari pemerintah atau bantuan kredit permodalan dari lembaga keuangan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar